Tidak Urus Perizinan, Dua Alfamart Disegel Satpol PP

Tidak Urus Perizinan, Dua Alfamart Disegel Satpol PP

DUKUPUNTANG - Dua minimarket Alfamart di Kecamatan Dukupuntang disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Lantaran diduga belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB), Senin (10/4).
\"satpol
Satpol PP segel Alfamart. Foto: Ari/Rakyat Cirebon
Sepekan sebelum penutupan, Satpol PP sudah melayangkan teguran untuk segera mengurus dokumen perizinan. Namun, surat teguran tersebut tidak direspon dan pembangunan tetap berjalan. Berdasarkan hal itu akhirnya petugas mengambil tindakan tegas dengan menutup kedua minimarket yang berada di Desa Cengkoak dan Bobos.

Kasatpol PP Kabupaten Cirebon, Ade Setiadi melalu Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan, Selamet Riyadi mengatakan, penutupan sementara ini merupakan teguran kedua. Sebab pihaknya sudah melayangkan teguran pertama sepekan yang lalu.

“Kami harus melakukan ini, karena mereka tidak mengindahkan teguran kami. Kita tutup minimarket ini sampai mereka mengurus izin,” tutur Selamet pada Rakcer usai menutup kedua mini market.

Menurutnya, pengusaha mini market itu jelas melawan pemerintah. Pasalnya dalam aturan jelas bahwa harus memiliki IMB, pihaknya pun sudah menegur. Tapi tetap saja berjalan dan proses launching dilangsungkan. “Kami tidak peduli meski sedang ada launching juga, toh mereka menyalahi izin,” tegasnya. 

Lebih lanjut disampaikan, dengan teguran kedua yang dilakukan pihaknya diharapkan pihak pemilik mini market tersebut sadar dan mau mengurus perizinan karena sudah menjadi kewajiban mereka untuk menaati peraturan yang ditetapkan Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon. 

Namun, jika tetap beroperasi tanpa mengurus perizinan, pihaknya pun tak segan untuk menyegelnya. “Sementara kita memintanya untuk tutup, tapi kalau izin belum ada dan sudah buka terpaksa kita akan menyegelnya. Kita terus lakukan pemantauan untuk memastikan tidak beroperasi,” lanjutnya.

Ia mengaku, sebenarnya tidak menutup kemungkinan di Kabupaten Cirebon ini masih banyak lagi pengusaha-pengusaha nakal yang belum mengantongi IMB, namun sudah mengerjakan pembangunan. 

Maka, ia juga meminta kepada masyarakat untuk sama-sama mengawasi kegiatan pengusaha nakal seperti itu. “Kami minta masyarakat yang tahu ada mini market tak berizin segera laporkan. Pasti kami akan menindaklanjutinya,” imbuh Selamet. (ari)

Sumber: